Kusnandar Ali, S.H. Soroti Kurangnya Transparansi Dana Desa di Cianjur, Minta Pemkab Turun Tangan
- account_circle Irfan
- calendar_month Sab, 8 Nov 2025
- visibility 430
- comment 0 komentar

CIANJURRAYA – Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. menyoroti persoalan kurangnya transparansi pengelolaan dana desa di Kabupaten Cianjur. Ia menilai bahwa banyak masyarakat belum sepenuhnya mengetahui program-program yang dijalankan pemerintah desa menggunakan dana desa, padahal informasi tersebut merupakan hak publik yang harus dibuka secara luas.
Menurut Kusnandar, dana desa memiliki peran penting dalam pembangunan di tingkat lokal, mulai dari peningkatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi warga, hingga program sosial kemasyarakatan. Namun, lemahnya keterbukaan informasi membuat masyarakat sulit mengawasi jalannya anggaran yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan bersama.
“Dana desa itu bersumber dari uang negara yang diperuntukkan bagi masyarakat desa. Jadi, sudah seharusnya pemerintah desa menyampaikan secara terbuka program-program yang dibiayai oleh dana tersebut. Masyarakat berhak tahu berapa anggaran yang diterima, digunakan untuk apa, dan siapa saja penerima manfaatnya,” tegas Kusnandar Ali.
Ia juga menambahkan bahwa transparansi bukan hanya soal laporan tertulis, tetapi juga tentang keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan. Kusnandar menilai masih banyak desa yang belum menyediakan papan informasi publik atau laporan realisasi anggaran secara jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan dan potensi penyimpangan.
“Ketika masyarakat tidak tahu apa yang sedang dikerjakan pemerintah desa, di situlah potensi penyalahgunaan muncul. Karena itu, pengawasan publik harus diperkuat,” ujarnya.
Kusnandar mendesak agar Pemerintah Kabupaten Cianjur turun tangan melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat terhadap pemerintah desa yang dinilai tidak transparan. Ia juga menyarankan agar Pemkab melalui Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan evaluasi rutin dan memberikan sanksi bagi desa yang tidak terbuka kepada warganya.
“Pemkab Cianjur harus tegas. Jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat, tapi juga aktif melakukan audit dan pendampingan agar dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukan,” kata Kusnandar dalam rilisannya kepada kantor media Cianjurraya.com, Sabtu 08/11/25
Ia berharap ke depan, seluruh desa di Cianjur dapat menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan dana desa, sehingga tujuan utama dana tersebut—yakni meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat—dapat tercapai secara optimal.
- Penulis: Irfan
- Editor: Salma




Saat ini belum ada komentar