Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan penyidik PPA, berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Namun, ketika disinggung mengenai keberadaan tersangka yang kabur, penyidik belum memberikan jawaban resmi kepada penasihat hukum korban.
Sementara itu, pihak Kejaksaan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima informasi terbaru dari pihak Kepolisian terkait kasus tersebut. “Belum ada kabar dari Polres,” ujar perwakilan Kejaksaan singkat.





Saat ini belum ada komentar