Disdukcapil Cianjur Galang KUA dan Pengadilan Agama Atasi Maraknya Nikah Siri
- account_circle Bah Dani
- calendar_month Kam, 4 Des 2025
- visibility 209
- comment 0 komentar

CIANJUR RAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mendorong kolaborasi lintas sektor guna menangani tingginya angka pernikahan yang belum tercatat atau nikah siri di wilayahnya, khususnya di daerah pinggiran. Pernikahan tanpa akta ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum, terutama terkait hak-hak sipil anak.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Cianjur, Yudi Nugraha, mengungkapkan keprihatinannya dalam pertemuan dengan media, kamis (04/12/2025) . Ia menjelaskan bahwa pernikahan siri masih banyak ditemui dan akan berdampak serius ke depan, terutama saat pasangan telah memiliki anak.
“Dampak utamanya ada pada penerbitan akta kelahiran anak. Jika pernikahan orang tua tidak tercatat, anak berisiko hanya dicatat sebagai anak dari ibu, tanpa nama ayah di akta. Ini bisa menimbulkan kendala untuk urusan sekolah, administrasi lainnya, hingga masalah psikologis dan nasab anak,” jelas Yudi.
Untuk mengatasi persoalan ini, Disdukcapil Cianjur tengah mengkaji formula tepat sesuai regulasi, seperti Permendagri No. 108. Langkah konkret yang didorong adalah sinergi dengan instansi terkait.
“Kami sangat mendukung dan akan berkolaborasi lintas sektor dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (KUA),” tegas Yudi.
Kolaborasi tersebut akan diwujudkan dalam bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang urgensi pencatatan perkawinan. Selain itu, juga akan memfasilitasi program isbat (penetapan) nikah massal secara gratis bagi masyarakat yang sudah menikah siri.
Yudi mengakui banyak masyarakat yang kebingungan dengan prosedur dan persyaratan untuk mencatatkan pernikahan setelah lama berkeluarga, atau mengeluhkan kesulitan administratif di tingkat desa dan kecamatan.
“Ini kewajiban kita untuk memberikan informasi yang valid. Setiap pernikahan mutlak harus dicatatkan secara negara,” imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Yudi menghimbau masyarakat agar selalu mendahulukan proses administrasi pernikahan yang sah. “Ketika akan menikah, sangat dianjurkan memproses akta nikah terlebih dahulu melalui KUA. Jika ada kendala seperti usia, ada prosedur dispensasi yang bisa ditempuh. Silakan minta informasi yang valid ke instansi terkait,” pungkasnya.
Melalui komitmen kolaboratif ini, Disdukcapil Cianjur berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi angka pernikahan tak tercatat, demi perlindungan hak hukum warga, terutama anak-anak.
Bahdhani1
- Penulis: Bah Dani
- Editor: Kusnandar




Saat ini belum ada komentar