Cianjur Raya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cianjur berhasil membekuk pelaku Pencurian terhadap seorang Perempuan kenalan dari Aplikasi biro jodoh Medsos dengan tipu daya mengaku sebagai Anggota Badan Intelejen Negara ( BIN ) peristiwa ini terungkap atas laporan korban yang langsung di tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif,Kasus ini di gelar Door Stop di Halaman Reskrim Polres Cianjur ,Jumat ( 19/09/2025 )
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, Memaparkan bahwa, laporan pertama diterima pada 11 September 2025 dari seorang perempuan bernama Liza Khairiyah. Menurut kronologi yang diungkapkan, korban berkenalan dengan pelaku yang berinisial MA melalui sebuah aplikasi Biro Jodoh online pada Mei 2025.
Dalam perkenalan pelaku mengaku sebagai anggota BIN,Komunikasi bertambah intens , akhirnya pada 25 Agustus 2025, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Cianjur.
Korban yang telah diperdaya pun menyetujui ajakan tersebut. Ia berangkat dari Depok dan tiba di Cianjur sekitar pukul 10.30 WIB. Pertemuan pun terjadi di Hotel Hijau Jln. Dr. Muwardi Bypass, Kabupaten Cianjur, di mana mereka kemudian menginap selama dua hari.
Peristiwa pencurian terjadi pada pukul 05;00 pagi ,hari Rabu, 27 Agustus 2025.dimana ,Sekitar pukul 05.00 WIB, hari ke dua mereka nginap,korban dibangunkan oleh Tersangka ( MA ) untuk segera mandi dengan alasan anak pelaku akan datang ke hotel.
Setelah Korban selesai mandi, pelaku sudah tidak ada di kamar Berikut barang – barang berharganya pun ikut raib.Barang-barang yang hilang berupa satu unit laptop satu unit Hand phone ,dua buah cincin emas putih, dan satu buah gelang emas kuning.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan investigasi, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan langsung mengamankan tersangka yang sedang berada di Rumah Mertuanya di kawasan Cianjur Hari kamis 11 September 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mengaku sebagai anggota BIN untuk membangun kepercayaan dan memperdayai korban.. Setelah korban lengah, tersangka mengambil kesempatan untuk melarikan barang-barang berharga milik korban.
Tersangka MA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
DI akhir Door Stop, Kompol Nova Bhayangkara menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada.
“ Kami menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam berkenalan dengan orang yang belum dikenal, apa lagi melalui Medsos,terlebih jika mengaku-ngaku sebagai anggota Institusi tertentu. Telusuri identitasnya dan jangan mudah percaya dan terlena oleh janji atau pengakuan semata “. Tegasnya.
Saat ini belum ada komentar