Sidang Kasus Labu Cianjur Masuk Pembuktian, Kuasa Hukum Soroti Penyebab Kematian
- account_circle Irfan
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- visibility 211
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cianjur – Perkara yang sempat viral di media sosial terkait dugaan penganiayaan yang berawal dari pengambilan buah labu di Kabupaten Cianjur kini memasuki babak penting dalam proses persidangan. Agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian justru memunculkan sejumlah fakta yang dinilai dapat mengubah cara pandang terhadap perkara tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Kusnandar Ali, S.H., menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang menunjukkan persoalan penyebab meninggalnya korban tidak sesederhana yang berkembang di ruang publik.
“Selama ini opini yang berkembang seolah-olah telah memvonis klien kami sebagai penyebab tunggal kematian korban. Padahal, di persidangan justru terungkap adanya sejumlah fakta yang harus diuji secara objektif karena terdapat beberapa kemungkinan penyebab kematian. Artinya, hubungan sebab akibat yang didakwakan penuntut umum belum dapat dianggap selesai hanya berdasarkan asumsi,” tegas Kusnandar Ali kepada wartawan. Rabu, (01/07/26).
Menurutnya, hukum pidana tidak mengenal penghukuman berdasarkan tekanan opini publik atau perkara yang viral di media sosial. Setiap dakwaan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah serta mampu membuktikan hubungan kausal secara jelas dan meyakinkan.
“Kami menolak jika perkara ini digiring seolah-olah seluruh penyebab kematian hanya berasal dari satu peristiwa. Fakta persidangan berbicara lain. Justru pembuktian hari ini memperlihatkan bahwa ada faktor-faktor lain yang wajib dipertimbangkan majelis hakim. Jangan sampai ada orang yang harus memikul tanggung jawab pidana atas sesuatu yang secara hukum belum terbukti sebagai penyebab langsung kematian,” ujarnya.
Kusnandar juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Menurutnya, tidak boleh ada putusan yang lahir karena tekanan emosi publik.
“Pengadilan bukan tempat mengesahkan opini media sosial. Pengadilan adalah tempat mencari kebenaran berdasarkan fakta, alat bukti, dan keyakinan hakim. Jika unsur-unsur pidana, termasuk hubungan sebab akibat terhadap kematian korban, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya, bukan mengikuti arus opini,” katanya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan terus menguji setiap keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan di persidangan guna memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh.
“Kami percaya majelis hakim akan bersikap independen, objektif, dan tidak terpengaruh oleh narasi yang telah lebih dahulu berkembang di luar ruang sidang. Putusan harus lahir dari fakta hukum, bukan dari perkara yang viral,” pungkas Kusnandar Ali.
- Penulis: Irfan
- Editor: Salma , SH.





Saat ini belum ada komentar