Banyak P3K dan ASN di Cianjur Rangkap Jabatan Jadi BPD Desa, Pengamat: “Seharusnya Tidak Dibolehkan”
- account_circle Irfan
- calendar_month Sen, 1 Des 2025
- visibility 331
- comment 0 komentar

Gambar hanya Ilustrasi
CIANJUR RAYA — Fenomena rangkap jabatan kembali mencuat di sejumlah desa di Kabupaten Cianjur. Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diketahui turut menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kondisi ini dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Pengamat kebijakan Cianjur, Kusnandar Ali, S.H., menegaskan bahwa ASN maupun P3K tidak seharusnya menduduki jabatan struktural maupun fungsional lain yang dapat mengganggu independensi dan profesionalitas tugas utamanya.
“ASN dan P3K itu sudah terikat dengan aturan disiplin dan kode etik. Mereka dilarang merangkap jabatan di lembaga yang memiliki fungsi legislasi desa seperti BPD. Ini jelas tidak sesuai dengan regulasi dan dapat mengganggu objektivitas pemerintahan,” ujar Kusnandar saat dimintai keterangan, Senin (1/12/2025).
Potensi Pelanggaran dan Konflik Kepentingan
Menurut Kusnandar, rangkap jabatan ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan, di antaranya:
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN, yang mengatur bahwa ASN wajib menghindari tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
-
Permendagri tentang BPD, yang menegaskan bahwa anggota BPD harus berasal dari unsur masyarakat desa dan tidak memiliki jabatan yang dapat mengganggu independensi.
“BPD itu lembaga pengawasan dan pembuat regulasi desa. Jika anggotanya ASN atau P3K, dikhawatirkan kebijakan desa menjadi tidak objektif karena adanya loyalitas ganda. Ini sangat berisiko,” tambahnya.
Perlu Evaluasi dari Pemerintah Daerah
Kusnandar mendorong agar Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan evaluasi menyeluruh.
“Saya mendesak pemerintah daerah menertibkan hal ini. Jika benar ASN atau P3K menjabat BPD, harus segera dibebastugaskan dari salah satu posisi. Negara sudah memberikan pedoman yang sangat jelas,” tegasnya.
Desakan Penertiban
Ia juga mengingatkan bahwa rangkap jabatan semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Ketertiban administrasi itu penting. Jabatan publik menyangkut kepercayaan masyarakat. Jangan sampai pemerintah desa kehilangan kredibilitas,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Cianjur belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut.
- Penulis: Irfan
- Editor: Salma HS




Saat ini belum ada komentar