Gegara Miss Komunikasi, Pengacara Cianjur Saling Lapor, EL Buka Suara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- visibility 94
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIANJUR – Dunia advokat di Kabupaten Cianjur tengah menjadi sorotan. Perselisihan yang diduga dipicu oleh miss komunikasi antar sesama pengacara kini berujung pada laporan hukum dan menjadi perbincangan publik.
Peristiwa tersebut menyita perhatian karena melibatkan dua advokat yang sama-sama berprofesi sebagai penegak hukum. Konflik yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi maupun mekanisme organisasi profesi justru berkembang hingga masuk ke ranah hukum.
Munculnya perkara ini pun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah konflik tersebut murni dipicu kesalahpahaman, atau ada persoalan lain yang menjadi latar belakang hingga hubungan antar rekan seprofesi itu berujung saling lapor.
Pengamat menilai, polemik ini menjadi pengingat bahwa komunikasi yang tidak berjalan baik dapat berkembang menjadi konflik terbuka dan berpotensi memengaruhi citra profesi advokat di mata publik. Di sisi lain, penyelesaian secara profesional dan menjunjung tinggi etika tetap menjadi harapan masyarakat.
Menanggapi laporan tersebut, EL, selaku pengacara yang dilaporkan, saat ditemui awak media pada 24 Juli 2025, menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Namun saya menegaskan bahwa persoalan ini bermula dari miss komunikasi yang kemudian berkembang menjadi polemik. Saya akan mengikuti seluruh proses sesuai aturan hukum yang berlaku dan yakin kebenaran nantinya akan terungkap secara objektif,” ujar EL.
EL juga berharap persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi opini liar yang dapat memperkeruh hubungan antar sesama advokat.
“Profesi advokat adalah profesi yang terhormat (officium nobile). Saya berharap semua pihak dapat mengedepankan etika profesi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan sesama praktisi hukum yang selama ini dikenal sebagai pihak yang memberikan pendampingan dan penegakan keadilan. Publik kini menantikan bagaimana proses hukum tersebut berjalan hingga menghasilkan kepastian hukum yang objektif.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengacara pelapor belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi kepada redaksi. Upaya konfirmasi telah dilakukan, dan redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi.
- Penulis: Redaksi





Saat ini belum ada komentar