Aksi Sindikat Curanmor Cianjur Berakhir! 34 Motor Diamankan, Pelaku Beroperasi di Tempat Hiburan hingga SPBU
- account_circle Salma, SH.
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan sepanjang November 2025 hingga Mei 2026, polisi berhasil mengamankan sebanyak 34 unit sepeda motor hasil curian dari sedikitnya 10 laporan polisi yang berbeda.
Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa puluhan kendaraan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, kami berhasil mengungkap jaringan pelaku curanmor serta mengamankan 34 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,” ungkap Kapolres saat konferensi pers.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menangkap enam orang tersangka yang mayoritas merupakan warga Kabupaten Cianjur. Para pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku kerap mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat-tempat yang dinilai memiliki tingkat pengawasan rendah. Lokasi sasaran mereka meliputi area tempat hiburan, pusat perbelanjaan, fasilitas pendidikan, mushola di kawasan SPBU, hingga lingkungan permukiman warga.
Kapolres menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Cianjur dalam menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dalam kurun waktu November 2025 hingga Mei 2026 agar segera datang ke Mapolres Cianjur untuk melakukan pengecekan kendaraan yang telah diamankan.
“Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat datang langsung ke Mapolres Cianjur dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah seperti STNK atau BPKB. Proses pengecekan hingga pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polres Cianjur berharap masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir risiko tindak pencurian kendaraan bermotor.
- Penulis: Salma, SH.
- Editor: Redaksi





Saat ini belum ada komentar