Kuasa Hukum Korban Soroti Perubahan Pasal Antara Hasil Penyidikan dan Surat Dakwaan
- account_circle Irfan
- calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIANJUR RAYA — Sidang pidana pembunuhan sadis terhadap wanita berinisial S, yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, pada Rabu (4/6/2025), digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/11/2025).
Namun, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, muncul dugaan adanya kejanggalan dalam pasal yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, pasal yang digunakan dalam dakwaan berbeda dengan hasil penyelidikan awal yang disampaikan oleh pihak Kepolisian Resor Cianjur saat konferensi pers. Sebelumnya, polisi menetapkan pasal 430 KUHP, tetapi dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU berubah menjadi pasal 388 KUHP. Kuasa hukum korban, Elis, S.H., menyebut perubahan pasal tersebut menimbulkan tanda tanya dan perlu mendapat perhatian khusus dari majelis hakim.
“Ini baru sidang pertama, yaitu pembacaan dakwaan. Namun setelah kami analisis, antara surat dakwaan dengan hasil penyidikan kepolisian ada perubahan pasal,” ujar Elis saat ditemui usai sidang.
Elis menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan keberatan resmi apabila ditemukan ketidaksesuaian antara hasil penyidikan dan dakwaan yang dibacakan di pengadilan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari kuasa hukum terdakwa. Publik menanti kejelasan atas dugaan kejanggalan ini yang dinilai dapat memengaruhi jalannya proses hukum kasus tersebut.
- Penulis: Irfan





Saat ini belum ada komentar