Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Labu Viral di Cianjur Serang Dakwaan JPU: Tidak Sesuai Fakta Sebenarnya

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Labu Viral di Cianjur Serang Dakwaan JPU: Tidak Sesuai Fakta Sebenarnya

  • account_circle Irfan
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 117
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CIANJUR RAYA – Kasus yang sempat viral terkait dugaan pengambilan buah labu di sebuah kebun kembali menjadi sorotan publik. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (03/06/2025), kuasa hukum terdakwa, Kusnandar Ali, S.H., secara resmi mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepada redaksi Cianjurraya.com, Kusnandar Ali menegaskan bahwa pihaknya menilai surat dakwaan tersebut tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya sebagaimana yang terungkap dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Kami menilai surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum masih menyisakan banyak pertanyaan dan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sesungguhnya. Dakwaan harus dibangun berdasarkan fakta hukum yang objektif, bukan asumsi atau konstruksi yang berpotensi menyesatkan. Oleh karena itu, kami mengajukan keberatan agar majelis hakim dapat menilai secara cermat apakah dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” tegas Kusnandar Ali, S.H.

Ia juga menyoroti bahwa proses penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas, terlebih perkara tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat.

“Jangan sampai seseorang dihadapkan pada ancaman pidana berdasarkan dakwaan yang tidak disusun secara akurat. Hukum harus menjadi alat pencari keadilan, bukan sekadar alat penghukuman. Kami berharap majelis hakim dapat melihat persoalan ini secara jernih dan objektif,” lanjutnya.

Menurut Kusnandar, pihaknya optimistis keberatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan layak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, setelah mendengarkan keberatan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan,” ujar majelis hakim sebelum menutup persidangan.

  • Penulis: Irfan
  • Editor: Salma,SH.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT.CBM Kembalikan Dokumen TKW

    PT.CBM Kembalikan Dokumen TKW

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Cianjur Raya
    • visibility 18
    • 0Komentar

    CIANJUR RAYA //Polemik Dokumen TKW yang sempat ditahan di PT.CBM, akhirnya dikembalikan, Senin (27/04/2026) Perwakilan dari TKW Budi mengapreasi sikap kepala Cabang PT.CBM, Ridho, yang sudah kembalikan dokumen meskipun sebelumnya ada adu argumen terkait sulitnya pengambilan dokumen. .” Alhamdulillah, dokumen UN yang berupa Paspor, KTP,KK, Akte Cerai dan Ijazah udah kami terima, saya apresiasi.” Ujarnya […]

  • Ahli Pidana Prof Youngky, Sidang Paoman Ada Potensi Pidana

    Ahli Pidana Prof Youngky, Sidang Paoman Ada Potensi Pidana

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Cianjur Raya
    • visibility 21
    • 0Komentar

    HarianPers || Indramayu – Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut […]

  • Retribusi Masuk Taman Cibodas Kembali Berlaku, Pengunjung Keluhkan Biaya Tambahan Rp5.000 per Orang

    Retribusi Masuk Taman Cibodas Kembali Berlaku, Pengunjung Keluhkan Biaya Tambahan Rp5.000 per Orang

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    CIANJUR – Pemberlakuan kembali retribusi masuk menuju kawasan wisata Taman Cibodas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, menuai keluhan dari sejumlah pengunjung. Mereka menilai adanya pungutan retribusi sebelum memasuki kawasan wisata justru menambah beban biaya dan berpotensi mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung. Salah seorang pengunjung berinisial NT mengaku keberatan dengan adanya pungutan retribusi sebesar Rp5.000 per orang […]

  • DPC KAI Cianjur Santuni 50 Anak Yatim, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan di Bulan Penuh Berkah photo_camera 2

    DPC KAI Cianjur Santuni 50 Anak Yatim, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan di Bulan Penuh Berkah

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Kusnandar
    • visibility 26
    • 0Komentar

    CIANJUR RAYA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Cianjur kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan menggelar kegiatan santunan bagi 50 anak yatim. Kegiatan penuh kehangatan tersebut berlangsung di Kantor DPC KAI Cianjur, Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur, Sabtu (30/05/2026). Acara santunan berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan dihadiri oleh jajaran pengurus serta anggota DPC KAI […]

  • Kasus Tabrak Lari Pengacara di Cianjur Tewaskan Korban, Proses Hukum Masih Berlanjut dan Belum Ada Titik Damai

    Kasus Tabrak Lari Pengacara di Cianjur Tewaskan Korban, Proses Hukum Masih Berlanjut dan Belum Ada Titik Damai

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Cianjur Raya
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Cianjur – Kasus tabrak lari yang mengakibatkan meninggal dunia seorang pengacara di Kabupaten Cianjur masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung karena belum adanya kesepakatan atau titik temu antara pihak keluarga korban dengan pihak pelaku. Pengamat hukum sekaligus praktisi, Kusnandar Ali, S.H., saat diwawancarai media pada […]

  • Kusnandar Ali, S.H. Sambangi Warga Sukasari Cilaku Cianjur, Sosok Merakyat yang Dinilai Layak Pimpin Perubahan

    Kusnandar Ali, S.H. Sambangi Warga Sukasari Cilaku Cianjur, Sosok Merakyat yang Dinilai Layak Pimpin Perubahan

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Salma, SH.
    • visibility 134
    • 0Komentar

    CIANJUR – Sosok muda yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan advokasi masyarakat, Kusnandar Ali, S.H. kembali menunjukkan kedekatannya dengan warga. Pada Rabu, (26/05/26), Kusnandar Ali menyambangi masyarakat Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, dalam agenda silaturahmi bersama warga dan tokoh agama setempat. Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan tersebut menjadi momentum mempererat hubungan antara […]

expand_less