Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Labu Viral di Cianjur Serang Dakwaan JPU: Tidak Sesuai Fakta Sebenarnya

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Labu Viral di Cianjur Serang Dakwaan JPU: Tidak Sesuai Fakta Sebenarnya

  • account_circle Irfan
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 217
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CIANJUR RAYA – Kasus yang sempat viral terkait dugaan pengambilan buah labu di sebuah kebun kembali menjadi sorotan publik. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (03/06/2025), kuasa hukum terdakwa, Kusnandar Ali, S.H., secara resmi mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepada redaksi Cianjurraya.com, Kusnandar Ali menegaskan bahwa pihaknya menilai surat dakwaan tersebut tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya sebagaimana yang terungkap dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Kami menilai surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum masih menyisakan banyak pertanyaan dan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sesungguhnya. Dakwaan harus dibangun berdasarkan fakta hukum yang objektif, bukan asumsi atau konstruksi yang berpotensi menyesatkan. Oleh karena itu, kami mengajukan keberatan agar majelis hakim dapat menilai secara cermat apakah dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” tegas Kusnandar Ali, S.H.

Ia juga menyoroti bahwa proses penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas, terlebih perkara tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat.

“Jangan sampai seseorang dihadapkan pada ancaman pidana berdasarkan dakwaan yang tidak disusun secara akurat. Hukum harus menjadi alat pencari keadilan, bukan sekadar alat penghukuman. Kami berharap majelis hakim dapat melihat persoalan ini secara jernih dan objektif,” lanjutnya.

Menurut Kusnandar, pihaknya optimistis keberatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan layak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, setelah mendengarkan keberatan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan,” ujar majelis hakim sebelum menutup persidangan.

  • Penulis: Irfan
  • Editor: Salma,SH.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Layanan Advokat Gratis di Cianjur, KS LAW FIRM & PARTNER Siap Dampingi Perkara Pidana dan Perdata

    Layanan Advokat Gratis di Cianjur, KS LAW FIRM & PARTNER Siap Dampingi Perkara Pidana dan Perdata

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 208
    • 0Komentar

    ⚖️ KS LAW FIRM & PARTNER ⚖️ “Solusi Hukum Terpercaya, Mengutamakan Keadilan untuk Masyarakat.” Bagi masyarakat Kabupaten Cianjur yang sedang menghadapi persoalan hukum, KS LAW FIRM & PARTNER membuka layanan Pendampingan Hukum GRATIS untuk konsultasi awal. Kami siap membantu dan memberikan pendampingan dalam berbagai perkara, baik: ✅ Pidana✅ Perdata Jangan ragu untuk berkonsultasi. Setiap permasalahan hukum memiliki solusi apabila ditangani dengan langkah yang […]

  • PT.CBM Kembalikan Dokumen TKW

    PT.CBM Kembalikan Dokumen TKW

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Cianjur Raya
    • visibility 86
    • 0Komentar

    CIANJUR RAYA //Polemik Dokumen TKW yang sempat ditahan di PT.CBM, akhirnya dikembalikan, Senin (27/04/2026) Perwakilan dari TKW Budi mengapreasi sikap kepala Cabang PT.CBM, Ridho, yang sudah kembalikan dokumen meskipun sebelumnya ada adu argumen terkait sulitnya pengambilan dokumen. .” Alhamdulillah, dokumen UN yang berupa Paspor, KTP,KK, Akte Cerai dan Ijazah udah kami terima, saya apresiasi.” Ujarnya […]

  • Viral di Facebook! Wanita Ini Berani Protes Pembongkaran Warung di Ciloto Cipanas, Singgung KDM

    Viral di Facebook! Wanita Ini Berani Protes Pembongkaran Warung di Ciloto Cipanas, Singgung KDM

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Salma, S.H.
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Cianjur – Jagat media sosial Facebook tengah dihebohkan dengan viralnya video seorang wanita yang dengan berani menyuarakan penolakannya terhadap pembongkaran sejumlah warung di kawasan Ciloto, Cipanas. Dalam video yang beredar luas tersebut, wanita itu tampak lantang mempertanyakan kebijakan pembongkaran yang dinilai merugikan masyarakat kecil dan pedagang lokal. Aksi keberaniannya sontak menuai perhatian publik. Banyak warganet […]

  • Sidang Kasus Labu Cianjur Masuk Pembuktian, Kuasa Hukum Soroti Penyebab Kematian

    Sidang Kasus Labu Cianjur Masuk Pembuktian, Kuasa Hukum Soroti Penyebab Kematian

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Irfan
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Cianjur – Perkara yang sempat viral di media sosial terkait dugaan penganiayaan yang berawal dari pengambilan buah labu di Kabupaten Cianjur kini memasuki babak penting dalam proses persidangan. Agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian justru memunculkan sejumlah fakta yang dinilai dapat mengubah cara pandang terhadap perkara tersebut. Kuasa hukum terdakwa, Kusnandar Ali, S.H., menegaskan bahwa fakta-fakta […]

  • Retribusi Masuk Taman Cibodas Kembali Berlaku, Pengunjung Keluhkan Biaya Tambahan Rp5.000 per Orang

    Retribusi Masuk Taman Cibodas Kembali Berlaku, Pengunjung Keluhkan Biaya Tambahan Rp5.000 per Orang

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    CIANJUR – Pemberlakuan kembali retribusi masuk menuju kawasan wisata Taman Cibodas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, menuai keluhan dari sejumlah pengunjung. Mereka menilai adanya pungutan retribusi sebelum memasuki kawasan wisata justru menambah beban biaya dan berpotensi mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung. Salah seorang pengunjung berinisial NT mengaku keberatan dengan adanya pungutan retribusi sebesar Rp5.000 per orang […]

  • Ahli Pidana Prof Youngky, Sidang Paoman Ada Potensi Pidana

    Ahli Pidana Prof Youngky, Sidang Paoman Ada Potensi Pidana

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Cianjur Raya
    • visibility 86
    • 0Komentar

    HarianPers || Indramayu – Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut […]

expand_less