Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Berita » Kasus Tabrak Lari Pengacara di Cianjur Tewaskan Korban, Proses Hukum Masih Berlanjut dan Belum Ada Titik Damai

Kasus Tabrak Lari Pengacara di Cianjur Tewaskan Korban, Proses Hukum Masih Berlanjut dan Belum Ada Titik Damai

  • account_circle Cianjur Raya
  • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
  • visibility 178
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cianjur – Kasus tabrak lari yang mengakibatkan meninggal dunia seorang pengacara di Kabupaten Cianjur masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung karena belum adanya kesepakatan atau titik temu antara pihak keluarga korban dengan pihak pelaku.

Pengamat hukum sekaligus praktisi, Kusnandar Ali, S.H., saat diwawancarai media pada Minggu (26/04/26), menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap lanjutan dan memerlukan pendalaman secara komprehensif dari aparat penegak hukum.

“Kasus ini masih berlanjut, pasalnya sampai saat ini belum ada titik temu antara keluarga korban dengan pihak pelaku. Proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia, terdapat konsekuensi hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelaku tidak hanya dapat dijerat karena kelalaian dalam berkendara, tetapi juga karena tindakan melarikan diri setelah kejadian.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari dapat dikenakan beberapa pasal, di antaranya:

  • Pasal 310 ayat (4): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

  • Pasal 312: Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Kusnandar Ali menambahkan bahwa sikap kooperatif dari pelaku sangat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian perkara, baik secara hukum maupun secara kemanusiaan.

“Dalam kasus seperti ini, selain aspek hukum, pendekatan kemanusiaan juga penting. Namun jika tidak ada itikad baik, maka penegakan hukum harus menjadi prioritas utama demi keadilan bagi korban,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus guna memastikan seluruh unsur terpenuhi dan proses hukum berjalan transparan serta profesional.

Kasus ini pun menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan, demi menjaga keselamatan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan di jalan raya.

  • Penulis: Cianjur Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Cianjur Malam Ini, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

    Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Cianjur Malam Ini, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Salma, SH.
    • visibility 186
    • 0Komentar

    CIANJUR – Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 3,5 mengguncang wilayah Kabupaten Cianjur dan sekitarnya pada Sabtu (06/06/2026) sekitar pukul 19.57 WIB. Getaran gempa dirasakan oleh masyarakat di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Cianjur, Cibeber, Cilaku, Warungkondang, Cugenang, Campaka, hingga beberapa daerah di Kabupaten Sukabumi. Meski tidak berlangsung lama, guncangan tersebut sempat membuat sebagian warga keluar rumah […]

  • Kusnandar Ali, S.H. Sambangi Warga Sukasari Cilaku Cianjur, Sosok Merakyat yang Dinilai Layak Pimpin Perubahan

    Kusnandar Ali, S.H. Sambangi Warga Sukasari Cilaku Cianjur, Sosok Merakyat yang Dinilai Layak Pimpin Perubahan

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Salma, SH.
    • visibility 276
    • 0Komentar

    CIANJUR – Sosok muda yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan advokasi masyarakat, Kusnandar Ali, S.H. kembali menunjukkan kedekatannya dengan warga. Pada Rabu, (26/05/26), Kusnandar Ali menyambangi masyarakat Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, dalam agenda silaturahmi bersama warga dan tokoh agama setempat. Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan tersebut menjadi momentum mempererat hubungan antara […]

  • Keren…! Cahya Ibrahim Resmi Di Lantik Menjadi Ketua BPC HIPMI Kabupaten Cianjur. ‎

    Keren…! Cahya Ibrahim Resmi Di Lantik Menjadi Ketua BPC HIPMI Kabupaten Cianjur. ‎

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Cianjur Raya
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Laporan, Budi Panca ‎ ‎ ‎Cianjur – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Cianjur masa bakti 2026-2029 resmi di Lantik bertempat di Gedung DPRD Cianjur, Senin (24/08/2026) ‎ ‎Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kabupaten Cianjur Cahya Ibrahim S.IP. MM mengatakan salah satu program utama HIPMI Cianjur adalah mengundang investor untuk […]

  • Berkarakter & Cinta Budaya, 61 Siswa TK Pembina Cianjur Lulus

    Berkarakter & Cinta Budaya, 61 Siswa TK Pembina Cianjur Lulus

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Salma.HS
    • visibility 215
    • 0Komentar

    CIANJUR – Suasana haru dan meriah mewarnai Desa Nagrak, Kec. Cianjur, Selasa 23 Juni 2026. TK Negeri Pembina Cianjur menggelar acara Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa angkatan 2025/2026. Sebanyak 61 siswa dilepas secara resmi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Dasar. Mengusung misi dan visi “Tumbuh Berkarakter, Berbudaya Nusantara Siap Melangkah ke Masa Depan”, acara […]

  • Kuasa Hukum Korban Soroti Perubahan Pasal Antara Hasil Penyidikan dan Surat Dakwaan Play Button

    Kuasa Hukum Korban Soroti Perubahan Pasal Antara Hasil Penyidikan dan Surat Dakwaan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Irfan
    • visibility 176
    • 0Komentar

    CIANJUR RAYA — Sidang pidana pembunuhan sadis terhadap wanita berinisial S, yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, pada Rabu (4/6/2025), digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/11/2025). Namun, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, muncul dugaan adanya kejanggalan dalam pasal yang diterapkan oleh Jaksa […]

  • “Rabu Wekasan 2026: Pengertian, Amalan, Doa dan Maknanya dalam Islam

    “Rabu Wekasan 2026: Pengertian, Amalan, Doa dan Maknanya dalam Islam

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 200
    • 0Komentar

    RABU WEKASAN DAN AMALANNYA Tradisi Masyarakat Muslim Menyambut Hari Rabu Terakhir Bulan Safar Rabu Wekasan atau yang dikenal juga dengan istilah Rebo Wekasan merupakan tradisi keagamaan yang hidup di sebagian masyarakat Muslim di Indonesia. Istilah ini merujuk pada hari Rabu terakhir pada bulan Safar dalam kalender Hijriah. Dalam tradisi masyarakat, Rabu Wekasan sering diisi dengan […]

expand_less