Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kasus Tabrak Lari Pengacara di Cianjur Tewaskan Korban, Proses Hukum Masih Berlanjut dan Belum Ada Titik Damai

Kasus Tabrak Lari Pengacara di Cianjur Tewaskan Korban, Proses Hukum Masih Berlanjut dan Belum Ada Titik Damai

  • account_circle Cianjur Raya
  • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cianjur – Kasus tabrak lari yang mengakibatkan meninggal dunia seorang pengacara di Kabupaten Cianjur masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung karena belum adanya kesepakatan atau titik temu antara pihak keluarga korban dengan pihak pelaku.

Pengamat hukum sekaligus praktisi, Kusnandar Ali, S.H., saat diwawancarai media pada Minggu (26/04/26), menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap lanjutan dan memerlukan pendalaman secara komprehensif dari aparat penegak hukum.

“Kasus ini masih berlanjut, pasalnya sampai saat ini belum ada titik temu antara keluarga korban dengan pihak pelaku. Proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia, terdapat konsekuensi hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelaku tidak hanya dapat dijerat karena kelalaian dalam berkendara, tetapi juga karena tindakan melarikan diri setelah kejadian.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari dapat dikenakan beberapa pasal, di antaranya:

  • Pasal 310 ayat (4): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

  • Pasal 312: Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Kusnandar Ali menambahkan bahwa sikap kooperatif dari pelaku sangat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian perkara, baik secara hukum maupun secara kemanusiaan.

“Dalam kasus seperti ini, selain aspek hukum, pendekatan kemanusiaan juga penting. Namun jika tidak ada itikad baik, maka penegakan hukum harus menjadi prioritas utama demi keadilan bagi korban,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus guna memastikan seluruh unsur terpenuhi dan proses hukum berjalan transparan serta profesional.

Kasus ini pun menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan, demi menjaga keselamatan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan di jalan raya.

  • Penulis: Cianjur Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kusnandar Ali Serukan Perubahan Nyata Demi Masa Depan Kabupaten Cianjur 2026

    Kusnandar Ali Serukan Perubahan Nyata Demi Masa Depan Kabupaten Cianjur 2026

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Cianjur Raya
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. hadir bukan sekadar membawa janji, tetapi membawa harapan baru untuk masa depan Cianjur 2026. Dari anak desa untuk masyarakat, siap menjadi perintis perubahan demi Cianjur yang lebih maju, adil, dan bermartabat.” “Cianjur butuh pemimpin yang lahir dari perjuangan, bukan dari warisan. Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. siap membangun dengan hati, mendengar dengan […]

  • Kusnandar Ali, S.H. Sambangi Warga Sukasari Cilaku Cianjur, Sosok Merakyat yang Dinilai Layak Pimpin Perubahan

    Kusnandar Ali, S.H. Sambangi Warga Sukasari Cilaku Cianjur, Sosok Merakyat yang Dinilai Layak Pimpin Perubahan

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Salma, SH.
    • visibility 133
    • 0Komentar

    CIANJUR – Sosok muda yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan advokasi masyarakat, Kusnandar Ali, S.H. kembali menunjukkan kedekatannya dengan warga. Pada Rabu, (26/05/26), Kusnandar Ali menyambangi masyarakat Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, dalam agenda silaturahmi bersama warga dan tokoh agama setempat. Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan tersebut menjadi momentum mempererat hubungan antara […]

  • Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Labu Viral di Cianjur Serang Dakwaan JPU: Tidak Sesuai Fakta Sebenarnya

    Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Labu Viral di Cianjur Serang Dakwaan JPU: Tidak Sesuai Fakta Sebenarnya

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Irfan
    • visibility 113
    • 0Komentar

    CIANJUR RAYA – Kasus yang sempat viral terkait dugaan pengambilan buah labu di sebuah kebun kembali menjadi sorotan publik. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (03/06/2025), kuasa hukum terdakwa, Kusnandar Ali, S.H., secara resmi mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepada redaksi Cianjurraya.com, Kusnandar […]

  • Aksi Sindikat Curanmor Cianjur Berakhir! 34 Motor Diamankan, Pelaku Beroperasi di Tempat Hiburan hingga SPBU

    Aksi Sindikat Curanmor Cianjur Berakhir! 34 Motor Diamankan, Pelaku Beroperasi di Tempat Hiburan hingga SPBU

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Salma, SH.
    • visibility 17
    • 0Komentar

    CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan sepanjang November 2025 hingga Mei 2026, polisi berhasil mengamankan sebanyak 34 unit sepeda motor hasil curian dari sedikitnya 10 laporan polisi yang berbeda. Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, […]

  • Butuh Bantuan Hukum di Cianjur? KS LAW & PARTNER Sediakan Konsultasi Gratis

    Butuh Bantuan Hukum di Cianjur? KS LAW & PARTNER Sediakan Konsultasi Gratis

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Kul Kul
    • visibility 72
    • 0Komentar

    ⚖️ FIRMA HUKUM KS LAW & PARTNER ⚖️ Punya masalah hukum? Jangan hadapi sendiri. KS LAW & PARTNER hadir Khusus Wilayah Cianjur memberikan konsultasi dan pendampingan hukum GRATIS untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait: ✅ Perkara Pidana✅ Perkara Perdata✅ Sengketa Tanah dan Waris✅ Permasalahan Keluarga✅ Perselisihan Hutang Piutang✅ Pendampingan Pelaporan dan Pembelaan Hukum Kami siap memberikan solusi, […]

  • Kuasa Hukum Korban Soroti Perubahan Pasal Antara Hasil Penyidikan dan Surat Dakwaan Play Button

    Kuasa Hukum Korban Soroti Perubahan Pasal Antara Hasil Penyidikan dan Surat Dakwaan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Irfan
    • visibility 12
    • 0Komentar

    CIANJUR RAYA — Sidang pidana pembunuhan sadis terhadap wanita berinisial S, yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, pada Rabu (4/6/2025), digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/11/2025). Namun, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, muncul dugaan adanya kejanggalan dalam pasal yang diterapkan oleh Jaksa […]

expand_less