Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kasus Tabrak Lari Pengacara di Cianjur Tewaskan Korban, Proses Hukum Masih Berlanjut dan Belum Ada Titik Damai

Kasus Tabrak Lari Pengacara di Cianjur Tewaskan Korban, Proses Hukum Masih Berlanjut dan Belum Ada Titik Damai

  • account_circle Cianjur Raya
  • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
  • visibility 92
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cianjur – Kasus tabrak lari yang mengakibatkan meninggal dunia seorang pengacara di Kabupaten Cianjur masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung karena belum adanya kesepakatan atau titik temu antara pihak keluarga korban dengan pihak pelaku.

Pengamat hukum sekaligus praktisi, Kusnandar Ali, S.H., saat diwawancarai media pada Minggu (26/04/26), menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap lanjutan dan memerlukan pendalaman secara komprehensif dari aparat penegak hukum.

“Kasus ini masih berlanjut, pasalnya sampai saat ini belum ada titik temu antara keluarga korban dengan pihak pelaku. Proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia, terdapat konsekuensi hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelaku tidak hanya dapat dijerat karena kelalaian dalam berkendara, tetapi juga karena tindakan melarikan diri setelah kejadian.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari dapat dikenakan beberapa pasal, di antaranya:

  • Pasal 310 ayat (4): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

  • Pasal 312: Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Kusnandar Ali menambahkan bahwa sikap kooperatif dari pelaku sangat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian perkara, baik secara hukum maupun secara kemanusiaan.

“Dalam kasus seperti ini, selain aspek hukum, pendekatan kemanusiaan juga penting. Namun jika tidak ada itikad baik, maka penegakan hukum harus menjadi prioritas utama demi keadilan bagi korban,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus guna memastikan seluruh unsur terpenuhi dan proses hukum berjalan transparan serta profesional.

Kasus ini pun menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan, demi menjaga keselamatan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan di jalan raya.

  • Penulis: Cianjur Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HEBOH! Ayah Tiri di Cikalongkulon Ditangkap, Polisi Ungkap Kematian Tragis Siswi 16 Tahun Play Button photo_camera 1

    HEBOH! Ayah Tiri di Cikalongkulon Ditangkap, Polisi Ungkap Kematian Tragis Siswi 16 Tahun

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Salma, SH.
    • visibility 85
    • 0Komentar

    CIANJUR RAYA – Kasus kematian tragis seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Cikalongkulon menggemparkan masyarakat Kabupaten Cianjur. Setelah melakukan penyelidikan intensif, jajaran Polres Cianjur berhasil mengungkap pelaku yang diduga bertanggung jawab atas meninggalnya korban berinisial SH (16). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur dan dipimpin langsung oleh […]

  • Dua Motor Bertabrakan di Sukanagara, Satu Pengendara Luka Berat Dirujuk ke RSUD Cianjur

    Dua Motor Bertabrakan di Sukanagara, Satu Pengendara Luka Berat Dirujuk ke RSUD Cianjur

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Salma, SH.
    • visibility 105
    • 0Komentar

    SUKANAGARA – Jajaran personel Polsek Sukanagara bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan Raya Sukanagara–Cianjur, tepatnya di Kampung Sukawening RT 003/001, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Peristiwa tersebut bermula saat sepeda motor Yamaha Mio J yang dikendarai Sdr. R (39) […]

  • DPC KAI Cianjur Santuni 50 Anak Yatim, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan di Bulan Penuh Berkah photo_camera 2

    DPC KAI Cianjur Santuni 50 Anak Yatim, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan di Bulan Penuh Berkah

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Kusnandar
    • visibility 110
    • 0Komentar

    CIANJUR RAYA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Cianjur kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan menggelar kegiatan santunan bagi 50 anak yatim. Kegiatan penuh kehangatan tersebut berlangsung di Kantor DPC KAI Cianjur, Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur, Sabtu (30/05/2026). Acara santunan berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan dihadiri oleh jajaran pengurus serta anggota DPC KAI […]

  • Kusnandar Ali Desak Pemkab Cianjur dan Polisi Usut Tuntas Kasus Perusakan Pos Jaga Pasar Induk, Pertanyakan Kabar Pembebasan Pelaku

    Kusnandar Ali Desak Pemkab Cianjur dan Polisi Usut Tuntas Kasus Perusakan Pos Jaga Pasar Induk, Pertanyakan Kabar Pembebasan Pelaku

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Irfan
    • visibility 272
    • 0Komentar

    CIANJUR, – Kuasa hukum Paguyuban Pasar Induk Cianjur, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A, tidak hanya mempertanyakan kabar pembebasan dua oknum yang diduga terlibat dalam pengrusakan pos penjagaan parkir Pasar Induk Cianjur, tetapi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk turut mengambil langkah tegas dalam mengawal penyelesaian kasus tersebut. Menurut Kusnandar, pos penjagaan parkir yang menjadi sasaran pengrusakan […]

  • KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Pendampingan Hukum Pidana dan Perdata di Cianjur

    KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Pendampingan Hukum Pidana dan Perdata di Cianjur

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Buatkan kata kata buat media online Kantor Firma Hukum KS LAW FIRM & PARTNER membuka peluang untuk pendampingan hukum pidana maupun perdata khusus nya Cianjur Bisa hubungi di wgmhatsapp. 083817114000 KS LAW FIRM & PARTNER Siap Mendampingi Masyarakat Cianjur Menghadapi persoalan hukum bukanlah hal yang mudah. Karena itu, KS LAW FIRM & PARTNER hadir memberikan […]

  • Kusnandar Ali, S.H. Sambangi Warga Sukasari Cilaku Cianjur, Sosok Merakyat yang Dinilai Layak Pimpin Perubahan

    Kusnandar Ali, S.H. Sambangi Warga Sukasari Cilaku Cianjur, Sosok Merakyat yang Dinilai Layak Pimpin Perubahan

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Salma, SH.
    • visibility 211
    • 0Komentar

    CIANJUR – Sosok muda yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan advokasi masyarakat, Kusnandar Ali, S.H. kembali menunjukkan kedekatannya dengan warga. Pada Rabu, (26/05/26), Kusnandar Ali menyambangi masyarakat Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, dalam agenda silaturahmi bersama warga dan tokoh agama setempat. Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan tersebut menjadi momentum mempererat hubungan antara […]

expand_less