Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kasus Tabrak Lari Pengacara di Cianjur Tewaskan Korban, Proses Hukum Masih Berlanjut dan Belum Ada Titik Damai

Kasus Tabrak Lari Pengacara di Cianjur Tewaskan Korban, Proses Hukum Masih Berlanjut dan Belum Ada Titik Damai

  • account_circle Cianjur Raya
  • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cianjur – Kasus tabrak lari yang mengakibatkan meninggal dunia seorang pengacara di Kabupaten Cianjur masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung karena belum adanya kesepakatan atau titik temu antara pihak keluarga korban dengan pihak pelaku.

Pengamat hukum sekaligus praktisi, Kusnandar Ali, S.H., saat diwawancarai media pada Minggu (26/04/26), menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap lanjutan dan memerlukan pendalaman secara komprehensif dari aparat penegak hukum.

“Kasus ini masih berlanjut, pasalnya sampai saat ini belum ada titik temu antara keluarga korban dengan pihak pelaku. Proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia, terdapat konsekuensi hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelaku tidak hanya dapat dijerat karena kelalaian dalam berkendara, tetapi juga karena tindakan melarikan diri setelah kejadian.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari dapat dikenakan beberapa pasal, di antaranya:

  • Pasal 310 ayat (4): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

  • Pasal 312: Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Kusnandar Ali menambahkan bahwa sikap kooperatif dari pelaku sangat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian perkara, baik secara hukum maupun secara kemanusiaan.

“Dalam kasus seperti ini, selain aspek hukum, pendekatan kemanusiaan juga penting. Namun jika tidak ada itikad baik, maka penegakan hukum harus menjadi prioritas utama demi keadilan bagi korban,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus guna memastikan seluruh unsur terpenuhi dan proses hukum berjalan transparan serta profesional.

Kasus ini pun menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan, demi menjaga keselamatan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan di jalan raya.

  • Penulis: Cianjur Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT.CBM Kembalikan Dokumen TKW

    PT.CBM Kembalikan Dokumen TKW

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Cianjur Raya
    • visibility 87
    • 0Komentar

    CIANJUR RAYA //Polemik Dokumen TKW yang sempat ditahan di PT.CBM, akhirnya dikembalikan, Senin (27/04/2026) Perwakilan dari TKW Budi mengapreasi sikap kepala Cabang PT.CBM, Ridho, yang sudah kembalikan dokumen meskipun sebelumnya ada adu argumen terkait sulitnya pengambilan dokumen. .” Alhamdulillah, dokumen UN yang berupa Paspor, KTP,KK, Akte Cerai dan Ijazah udah kami terima, saya apresiasi.” Ujarnya […]

  • Ratusan Warga Desa Sukasari Cilaku Semarakkan Pawai 1 Muharam 1448 H, Kapolsek dan Kades Ajak Warga Perkuat Persatuan Play Button

    Ratusan Warga Desa Sukasari Cilaku Semarakkan Pawai 1 Muharam 1448 H, Kapolsek dan Kades Ajak Warga Perkuat Persatuan

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Salma, SH
    • visibility 317
    • 0Komentar

    CIANJUR – Semangat kebersamaan dan syiar Islam begitu terasa dalam peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah yang digelar masyarakat Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Selasa (16/06/2026). Ratusan warga dari berbagai kalangan tumpah ruah mengikuti pawai dan arak-arakan yang berlangsung meriah sejak pagi hari. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dilepas dari […]

  • Aksi Brutal Pelajar di Cianjur, Warga dan Pengguna Jalan Dibuat Ketakutan

    Aksi Brutal Pelajar di Cianjur, Warga dan Pengguna Jalan Dibuat Ketakutan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Salma, SH.
    • visibility 164
    • 0Komentar

    CIANJUR RAYA– Aksi tawuran antar-kelompok pelajar kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur. Kali ini, bentrokan terjadi di Jalan Raya Puncak, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Rabu (03/06/2026) pagi. Peristiwa yang berlangsung di jalur utama penghubung Puncak-Cianjur tersebut membuat warga dan pengguna jalan panik. Dua kelompok pelajar terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam dan lemparan […]

  • Retribusi Masuk Taman Cibodas Kembali Berlaku, Pengunjung Keluhkan Biaya Tambahan Rp5.000 per Orang

    Retribusi Masuk Taman Cibodas Kembali Berlaku, Pengunjung Keluhkan Biaya Tambahan Rp5.000 per Orang

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    CIANJUR – Pemberlakuan kembali retribusi masuk menuju kawasan wisata Taman Cibodas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, menuai keluhan dari sejumlah pengunjung. Mereka menilai adanya pungutan retribusi sebelum memasuki kawasan wisata justru menambah beban biaya dan berpotensi mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung. Salah seorang pengunjung berinisial NT mengaku keberatan dengan adanya pungutan retribusi sebesar Rp5.000 per orang […]

  • Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Labu Viral di Cianjur Serang Dakwaan JPU: Tidak Sesuai Fakta Sebenarnya

    Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Labu Viral di Cianjur Serang Dakwaan JPU: Tidak Sesuai Fakta Sebenarnya

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Irfan
    • visibility 217
    • 0Komentar

    CIANJUR RAYA – Kasus yang sempat viral terkait dugaan pengambilan buah labu di sebuah kebun kembali menjadi sorotan publik. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (03/06/2025), kuasa hukum terdakwa, Kusnandar Ali, S.H., secara resmi mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepada redaksi Cianjurraya.com, Kusnandar […]

  • Desakan Audit Menguat! Tempat Rehabilitasi Dinsos Jabar di Sukabumi Disorot Pengamat Hukum Play Button

    Desakan Audit Menguat! Tempat Rehabilitasi Dinsos Jabar di Sukabumi Disorot Pengamat Hukum

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Irfan
    • visibility 258
    • 0Komentar

    CIANJURRAYA.COM – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Kusnandar Ali, S.H., mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap tempat rehabilitasi milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat yang berada di Kabupaten Sukabumi. Menurut Kusnandar, audit tersebut penting dilakukan guna memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan sosial masyarakat. […]

expand_less