Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Berita » Ahli Pidana Prof Youngky, Sidang Paoman Ada Potensi Pidana

Ahli Pidana Prof Youngky, Sidang Paoman Ada Potensi Pidana

  • account_circle Cianjur Raya
  • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
  • visibility 158
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HarianPers || Indramayu – Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026).

Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman.

Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan.“Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky.

Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa.

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu. (Putri)

  • Penulis: Cianjur Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penuh Haru, SDN Ibu Dewi 2 Cianjur Gelar Santunan Yatim dan Pelepasan 87 Siswa

    Penuh Haru, SDN Ibu Dewi 2 Cianjur Gelar Santunan Yatim dan Pelepasan 87 Siswa

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Salma SH
    • visibility 143
    • 0Komentar

    CIANJUR – Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah sekaligus menyambut 10 Muharam 1448 H, SDN Ibu Dewi 2 Kabupaten Cianjur menggelar kegiatan Gebyar 10 Muharam yang dirangkaikan dengan santunan anak yatim, pembagian rapor kenaikan kelas, serta penyerahan ijazah kepada 87 lulusan Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut dihadiri oleh […]

  • Wajah Baru Alun-alun Cianjur: Dari Semrawut Menjadi Panggung Budaya yang Menenangkan

    Wajah Baru Alun-alun Cianjur: Dari Semrawut Menjadi Panggung Budaya yang Menenangkan

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Cianjur Raya
    • visibility 169
    • 0Komentar

    CIANJUR – Wajah Alun-alun Cianjur kini benar-benar berubah. Kawasan yang dulu dikenal semrawut, gelap, dan kurang terawat kini bertransformasi menjadi ruang publik yang teduh, tertata, serta bernuansa Sunda yang kental. Sentuhan baru ini digagas oleh pengurus sementara yang ditunjuk Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur, Erlin Marlina. Berbagai inovasi pun dihadirkan, mulai dari pemantauan keamanan berbasis digital […]

  • Kuasa Hukum Korban Soroti Perubahan Pasal Antara Hasil Penyidikan dan Surat Dakwaan Play Button

    Kuasa Hukum Korban Soroti Perubahan Pasal Antara Hasil Penyidikan dan Surat Dakwaan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Irfan
    • visibility 176
    • 0Komentar

    CIANJUR RAYA — Sidang pidana pembunuhan sadis terhadap wanita berinisial S, yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, pada Rabu (4/6/2025), digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/11/2025). Namun, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, muncul dugaan adanya kejanggalan dalam pasal yang diterapkan oleh Jaksa […]

  • Sidang Kasus Labu Cianjur Masuk Pembuktian, Kuasa Hukum Soroti Penyebab Kematian

    Sidang Kasus Labu Cianjur Masuk Pembuktian, Kuasa Hukum Soroti Penyebab Kematian

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Irfan
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Cianjur – Perkara yang sempat viral di media sosial terkait dugaan penganiayaan yang berawal dari pengambilan buah labu di Kabupaten Cianjur kini memasuki babak penting dalam proses persidangan. Agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian justru memunculkan sejumlah fakta yang dinilai dapat mengubah cara pandang terhadap perkara tersebut. Kuasa hukum terdakwa, Kusnandar Ali, S.H., menegaskan bahwa fakta-fakta […]

  • HUT ke-18 DPC KAI Cianjur: Setetes Darah untuk Kemanusiaan dan Solidaritas Advokat

    HUT ke-18 DPC KAI Cianjur: Setetes Darah untuk Kemanusiaan dan Solidaritas Advokat

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Kuk Kul
    • visibility 291
    • 0Komentar

    CIANJUR — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18, Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia menggelar kegiatan donor darah di Kantor DPC KAI yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur, Jumat (29/05/2026). Kegiatan sosial tersebut diikuti puluhan advokat dan masyarakat yang antusias mendonorkan darahnya sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama serta aksi nyata membantu kebutuhan stok darah […]

  • KS LAW FIRM Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata untuk Masyarakat Cianjur

    KS LAW FIRM Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata untuk Masyarakat Cianjur

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Salma, SH.
    • visibility 145
    • 0Komentar

    CIANJUR – Kantor Firma Hukum KS LAW FIRM membuka layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Cianjur. Layanan ini mencakup penanganan perkara pidana maupun perdata, sebagai bentuk komitmen firma hukum dalam memberikan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Melalui layanan tersebut, KS LAW FIRM siap memberikan konsultasi hukum, pendampingan sejak tahap […]

expand_less