Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kasus Tabrak Lari Pengacara di Cianjur Tewaskan Korban, Proses Hukum Masih Berlanjut dan Belum Ada Titik Damai

Kasus Tabrak Lari Pengacara di Cianjur Tewaskan Korban, Proses Hukum Masih Berlanjut dan Belum Ada Titik Damai

  • account_circle Cianjur Raya
  • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cianjur – Kasus tabrak lari yang mengakibatkan meninggal dunia seorang pengacara di Kabupaten Cianjur masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung karena belum adanya kesepakatan atau titik temu antara pihak keluarga korban dengan pihak pelaku.

Pengamat hukum sekaligus praktisi, Kusnandar Ali, S.H., saat diwawancarai media pada Minggu (26/04/26), menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap lanjutan dan memerlukan pendalaman secara komprehensif dari aparat penegak hukum.

“Kasus ini masih berlanjut, pasalnya sampai saat ini belum ada titik temu antara keluarga korban dengan pihak pelaku. Proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia, terdapat konsekuensi hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelaku tidak hanya dapat dijerat karena kelalaian dalam berkendara, tetapi juga karena tindakan melarikan diri setelah kejadian.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari dapat dikenakan beberapa pasal, di antaranya:

  • Pasal 310 ayat (4): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

  • Pasal 312: Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Kusnandar Ali menambahkan bahwa sikap kooperatif dari pelaku sangat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian perkara, baik secara hukum maupun secara kemanusiaan.

“Dalam kasus seperti ini, selain aspek hukum, pendekatan kemanusiaan juga penting. Namun jika tidak ada itikad baik, maka penegakan hukum harus menjadi prioritas utama demi keadilan bagi korban,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus guna memastikan seluruh unsur terpenuhi dan proses hukum berjalan transparan serta profesional.

Kasus ini pun menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan, demi menjaga keselamatan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan di jalan raya.

  • Penulis: Cianjur Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT.CBM Kembalikan Dokumen TKW

    PT.CBM Kembalikan Dokumen TKW

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Cianjur Raya
    • visibility 87
    • 0Komentar

    CIANJUR RAYA //Polemik Dokumen TKW yang sempat ditahan di PT.CBM, akhirnya dikembalikan, Senin (27/04/2026) Perwakilan dari TKW Budi mengapreasi sikap kepala Cabang PT.CBM, Ridho, yang sudah kembalikan dokumen meskipun sebelumnya ada adu argumen terkait sulitnya pengambilan dokumen. .” Alhamdulillah, dokumen UN yang berupa Paspor, KTP,KK, Akte Cerai dan Ijazah udah kami terima, saya apresiasi.” Ujarnya […]

  • Penuh Haru, SDN Ibu Dewi 2 Cianjur Gelar Santunan Yatim dan Pelepasan 87 Siswa

    Penuh Haru, SDN Ibu Dewi 2 Cianjur Gelar Santunan Yatim dan Pelepasan 87 Siswa

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Salma SH
    • visibility 73
    • 0Komentar

    CIANJUR – Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah sekaligus menyambut 10 Muharam 1448 H, SDN Ibu Dewi 2 Kabupaten Cianjur menggelar kegiatan Gebyar 10 Muharam yang dirangkaikan dengan santunan anak yatim, pembagian rapor kenaikan kelas, serta penyerahan ijazah kepada 87 lulusan Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut dihadiri oleh […]

  • Butuh Bantuan Hukum di Cianjur? KS LAW & PARTNER Sediakan Konsultasi Gratis

    Butuh Bantuan Hukum di Cianjur? KS LAW & PARTNER Sediakan Konsultasi Gratis

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Kul Kul
    • visibility 146
    • 0Komentar

    ⚖️ FIRMA HUKUM KS LAW & PARTNER ⚖️ Punya masalah hukum? Jangan hadapi sendiri. KS LAW & PARTNER hadir Khusus Wilayah Cianjur memberikan konsultasi dan pendampingan hukum GRATIS untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait: ✅ Perkara Pidana✅ Perkara Perdata✅ Sengketa Tanah dan Waris✅ Permasalahan Keluarga✅ Perselisihan Hutang Piutang✅ Pendampingan Pelaporan dan Pembelaan Hukum Kami siap memberikan solusi, […]

  • Geger! Siswi di Cianjur Ditemukan Tewas di Rumah, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan

    Geger! Siswi di Cianjur Ditemukan Tewas di Rumah, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Ramdani
    • visibility 135
    • 0Komentar

    CIANJUR RAYA – Seorang remaja perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di wilayah Kabupaten Cianjur. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Kapolsek Cikalong Kulon AKP Arif mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh kerabatnya yang hendak membersihkan rumah. Saat itu saksi merasa curiga karena kondisi rumah tertutup rapat namun […]

  • Kuasa Hukum Korban Soroti Perubahan Pasal Antara Hasil Penyidikan dan Surat Dakwaan Play Button

    Kuasa Hukum Korban Soroti Perubahan Pasal Antara Hasil Penyidikan dan Surat Dakwaan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Irfan
    • visibility 92
    • 0Komentar

    CIANJUR RAYA — Sidang pidana pembunuhan sadis terhadap wanita berinisial S, yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, pada Rabu (4/6/2025), digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/11/2025). Namun, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, muncul dugaan adanya kejanggalan dalam pasal yang diterapkan oleh Jaksa […]

  • Terjadi Kericuhan Antara Warga dengan Satpol PP Cianjur Bongkar Lapak Liar di Seger Alam, Penataan Kawasan Wisata Diperketat

    Terjadi Kericuhan Antara Warga dengan Satpol PP Cianjur Bongkar Lapak Liar di Seger Alam, Penataan Kawasan Wisata Diperketat

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Salma, S.H.
    • visibility 243
    • 0Komentar

    CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) melakukan penertiban sejumlah bangunan liar yang berdiri di kawasan Rest Area Seger Alam, Puncak Pass, perbatasan Kabupaten Cianjur dan Bogor, Sabtu (13/6/2026). Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari program penataan kawasan Puncak yang tengah digalakkan Pemerintah Provinsi Jawa […]

expand_less